BI Jakarta Dorong Pengembangan Ekonomi Pesantren
Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:44 WIB
JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DKI Jakarta bersama Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) DKI melantik dan mengukuhkan DPW dan DPD Jakarta di Hotel Bidakara, Selasa (13/8/2024).
Langkah ini merupakan sinergitas BI Jakarta dan Hebitren mendorong ekonomi syariah dalam menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global setelah lepas Ibu Kota Negara (IKN).
“Hebitren merupakan upaya Bank Indonesia memperdayakan ekonomi pesantren dengan membangun ekosistem bisnis,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta Sahminan.
Hal itu merupakan program strategis BI untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu, dia berharap Hebitren menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antarpondok pesantren yang kini terdata sebanyak 55 anggota.
“Dalam beberapa tahun ke depan diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara ekonomi dan memiliki unit usaha produktif dengan kemampuan untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen memberikan mindset bisnis pesantren serta mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi ekonomi pesantren.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren Hasib Wahab Hasbullah menyampaikan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur’an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran ekonomi dan bisnis berbasis syariah,” ucapnya.
Langkah ini merupakan sinergitas BI Jakarta dan Hebitren mendorong ekonomi syariah dalam menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global setelah lepas Ibu Kota Negara (IKN).
“Hebitren merupakan upaya Bank Indonesia memperdayakan ekonomi pesantren dengan membangun ekosistem bisnis,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta Sahminan.
Hal itu merupakan program strategis BI untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu, dia berharap Hebitren menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antarpondok pesantren yang kini terdata sebanyak 55 anggota.
“Dalam beberapa tahun ke depan diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara ekonomi dan memiliki unit usaha produktif dengan kemampuan untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen memberikan mindset bisnis pesantren serta mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi ekonomi pesantren.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren Hasib Wahab Hasbullah menyampaikan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur’an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran ekonomi dan bisnis berbasis syariah,” ucapnya.
tulis komentar anda