Kakak Ipar Pemerkosa Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:12 WIB
Polisi menetapkan pria berinisial AH (27) tersangka pemerkosaan. AH ditetapkan atas pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial AH (27) tersangka pemerkosaan . AH ditetapkan atas pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

AH diduga telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2023 dan selanjutnya yang terbaru pada 18 Juli 2024 lalu.



"Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," jelas Firdaus.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," kata Firdaus.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More