PSBB Tahap II, Pemkot Depok Bakal Bertindak Tegas
Sabtu, 02 Mei 2020 - 00:10 WIB
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II Depok akan dilakukan secara tegas. Bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi akan diberikan tindakan tegas. Hal ini tentu berbeda dengan PSBB tahap I yang masih sekadar sosialisasi.
"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas melakukan patroli dan peningkatan Perwal nomor 22 tahun 2020 seperti penutupan toko yang memang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda, Jumat 1 Mei 2020.
Petugas melakukan patroli keliling untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, kata dia, maka sanksi tegas selanjutnya akan dilakukan yaitu dengan mencabut izin usaha.
"Izinnya akan di cabut. Kita sudah mendapatkan arahan Gugus tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.
Lienda menuturkan, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Oleh karenanya dia meminta kesadaran masyarakat agar mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
"Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif karena PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi kewajiban bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran," tambahnya.
Ditegaskan dia, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat. Diketahui bahwa PSBB tahap II Depok mulai berlangsung sejak 28 Maret hingga 12 Mei 2020.
"Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen tutup kecuali sektor yang dikecualikan toko makanan, bangunan komunikasi fasilitas Kesehatan ini yang dikecualikan di luar itu kita tutup," tutupnya.
"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas melakukan patroli dan peningkatan Perwal nomor 22 tahun 2020 seperti penutupan toko yang memang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda, Jumat 1 Mei 2020.
Petugas melakukan patroli keliling untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, kata dia, maka sanksi tegas selanjutnya akan dilakukan yaitu dengan mencabut izin usaha.
"Izinnya akan di cabut. Kita sudah mendapatkan arahan Gugus tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.
Lienda menuturkan, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Oleh karenanya dia meminta kesadaran masyarakat agar mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
"Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif karena PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi kewajiban bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran," tambahnya.
Ditegaskan dia, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat. Diketahui bahwa PSBB tahap II Depok mulai berlangsung sejak 28 Maret hingga 12 Mei 2020.
"Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen tutup kecuali sektor yang dikecualikan toko makanan, bangunan komunikasi fasilitas Kesehatan ini yang dikecualikan di luar itu kita tutup," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda