Pemilik Jadi Tersangka, Disdik Tegaskan PAUD Wensen School Tetap Bisa Beroperasi

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:14 WIB
Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa proses belajar mengajar di KB Wensen School Indonesia tetap berjalan selama izin operasional berlaku. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa proses belajar mengajar di KB Wensen School Indonesia tetap berjalan selama izin operasional berlaku. Hal ini ditegaskan menyusul penangkapan MI alias Meita, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok terkait kasus dugaan penganiayaan balita.

"Jadi untuk sementara dari versi pendidikan selagi izin operasional masih hidup di dalam proses belajar mengajarnya masih lengkap, dalam arti siswa dan gurunya ada, satuan pendidikan berjalan itu tetap berjalan. Karena seperti itu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).

Sutarno menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan merupakan permasalahan pribadi pemilik, sehingga tidak melekat ke lembaganya. Namun begitu, Dinas Pendidikan akan meninjau kembali terkait perkembangan terkini kasus itu.



"Kaitan dengan pemeriksaan dan sebagainya yang melakukan bagaimana penganiayaan tersebut itu kan melekat pada personal bukan kepada lembaganya. Tapi, semuanya akan kita tinjau ulang cek kembali perkembangannya bagaimana terhadap proses pembelajaran di PAUD tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259. Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More