Kejari Depok Dalami Dugaan Korupsi Skandal Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:25 WIB
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok tengah menelusuri informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di SMP Negeri 19 Depok. Kejaksaan tidak segan menindak jika terbukti adanya tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap dalam peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendalami dugaan manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh ASN.
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," ujar Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).
Ubay menegaskan penelaahan dilakukan untuk mengetahui adanya indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap akan menindaklanjutinya.
"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," jelas Ubay.
Ubay menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu saat mendalami skandal tersebut.
"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Tidak hanya SMPN 19, jika nantinya ditemukan informasi yang sama di sekolah lainnya kejaksaan juga tidak akan segan melakukan penindakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendalami dugaan manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh ASN.
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," ujar Ubaidillah, Kamis (18/7/2024).
Ubay menegaskan penelaahan dilakukan untuk mengetahui adanya indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap akan menindaklanjutinya.
"Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," jelas Ubay.
Ubay menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu saat mendalami skandal tersebut.
"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Tidak hanya SMPN 19, jika nantinya ditemukan informasi yang sama di sekolah lainnya kejaksaan juga tidak akan segan melakukan penindakan.
tulis komentar anda