Polres Bogor Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Sintetis, 8 Tersangka Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB
Hasil pemeriksaan polisi, untuk satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi dapat meraup keuntungan hingga Rp25 juta. Jaringan pembuat dan pengedar narkotika ini telah melakukan usahanya selama 4 bulan dengan hasil produksi sebanyak dua kilogram bibit sintetis yang siap untuk diedarkan.

"Dari hasil empat bulan produksi menghasilkan 2 kilogram bibit sintetis dengan estimasi harga jual Rp4 miliar," terangnya.

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya.

Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.



"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More