Polres Bogor Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Sintetis, 8 Tersangka Ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:03 WIB
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membongkar home industry pembuatan tembakau sintetis . Delapan orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan pabrik tembakau sintetis itu berhasil terungkap hasil dari pengembangan di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis yakni AF, FH, dan HN.
"FH dan HN mengaku menerima narkotika jenis tembakau tersebut dari seorang pelaku berinisial MI yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Adhimas, Rabu (19/6/2024).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan ke wilayah tersebut. Polisi pun mengamankan dua orang yakni MI dan AP dari sebuah rumah kontrakan.
"Hasilnya ditemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu dengan berat 6,08 gram yang tergeletak di lantai kontrakan. Juga menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
Kepada polisi, MI memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang berinisial IS, sedangkan AP bertugas sebagai pengedar. Polisi kembali melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menangkap tersangka IS.
"Mengamankan IS di sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk yang mengandung mdmb-inaca dengan berat 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," bebernya.
Tak sampai di situ, lanjut Adhima, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi yakni berinisial BC. Tersangka BC ditangkap di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tembakau sintetis (BC) didapat dari MI yang sebelumnya telah diamankan," paparnya.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan pabrik tembakau sintetis itu berhasil terungkap hasil dari pengembangan di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis yakni AF, FH, dan HN.
"FH dan HN mengaku menerima narkotika jenis tembakau tersebut dari seorang pelaku berinisial MI yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Adhimas, Rabu (19/6/2024).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan ke wilayah tersebut. Polisi pun mengamankan dua orang yakni MI dan AP dari sebuah rumah kontrakan.
"Hasilnya ditemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu dengan berat 6,08 gram yang tergeletak di lantai kontrakan. Juga menemukan bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
Kepada polisi, MI memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang berinisial IS, sedangkan AP bertugas sebagai pengedar. Polisi kembali melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menangkap tersangka IS.
"Mengamankan IS di sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk yang mengandung mdmb-inaca dengan berat 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," bebernya.
Tak sampai di situ, lanjut Adhima, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi yakni berinisial BC. Tersangka BC ditangkap di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tembakau sintetis (BC) didapat dari MI yang sebelumnya telah diamankan," paparnya.
tulis komentar anda