Berikan Efek Jera, KPAI Minta Wawan Dihukum Berlapis
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 15:12 WIB
JAKARTA - Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, pelaku pencabulan dan penculikan anak, Wawan Gunawan (41), wajib dihukum berat dan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Dia menilai proses hukum Wawan harus dilakukan seserius mungkin, karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.
"Karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," kata Elvina saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).
Sebelumnya, setelah diburu hampir sepekan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng meringkus penculik anak, Wawan Gunawan, Jumat (21/8/2020) dini hari. KPAI mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media, dan mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.
Meski demikian, secara singkat, KPAI menjelaskan apa yang terjadi pada korban karena salah asuh yang dilakukan orang tua. Tak hayal, F, (14), korban pencabulan dan penculikan merasa tak nyaman saat berada di dekat keluarganya.
“Mungkin ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu,” lanjut Putu. (Baca juga; Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi )
Karena itu, KPAI sendiri menjadikan hal ini sebagai perhatian serius, perhatian menempatkan anak harus dilakukan agar anak menjadi nyaman. Termasuk saat merehabilitasi anak, Putu merekomendasikan agar anak tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai.
Selain itu, dia juga akan mengupayakan pendidikan kembali anak itu. “Agar nanti kehidupannya lebih baik kita upayakan dengan Pemprov DKI melalui Dinsos agar anak ini tidak bosan sekolah selama menjalani masa rehab,” ucapnya. (Baca juga; Sepekan Diburu, Penculik Anak Gadis Diringkus Polisi )
Sementara, upaya pemulihan korban anak tengah diupayakan dengan pihak terkait perlindungan anak di antara psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). "langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. Yang pasti, kita akan pikirkan masa depan dari korban," tutup Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
"Karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," kata Elvina saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).
Sebelumnya, setelah diburu hampir sepekan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng meringkus penculik anak, Wawan Gunawan, Jumat (21/8/2020) dini hari. KPAI mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media, dan mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.
Meski demikian, secara singkat, KPAI menjelaskan apa yang terjadi pada korban karena salah asuh yang dilakukan orang tua. Tak hayal, F, (14), korban pencabulan dan penculikan merasa tak nyaman saat berada di dekat keluarganya.
“Mungkin ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu,” lanjut Putu. (Baca juga; Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi )
Karena itu, KPAI sendiri menjadikan hal ini sebagai perhatian serius, perhatian menempatkan anak harus dilakukan agar anak menjadi nyaman. Termasuk saat merehabilitasi anak, Putu merekomendasikan agar anak tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai.
Selain itu, dia juga akan mengupayakan pendidikan kembali anak itu. “Agar nanti kehidupannya lebih baik kita upayakan dengan Pemprov DKI melalui Dinsos agar anak ini tidak bosan sekolah selama menjalani masa rehab,” ucapnya. (Baca juga; Sepekan Diburu, Penculik Anak Gadis Diringkus Polisi )
Sementara, upaya pemulihan korban anak tengah diupayakan dengan pihak terkait perlindungan anak di antara psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). "langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. Yang pasti, kita akan pikirkan masa depan dari korban," tutup Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
(wib)
tulis komentar anda