Polisi Tangkap Pengancam sekaligus Pemeras Ria Ricis, Ternyata Warga Cipayung

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:26 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada artis Ria Ricis. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada artis Ria Ricis .

"Pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan. "Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.





Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria Ricis diduga mengalami pengancaman sekaligus penyebaran foto dan video pribadinya.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor yakni Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami Subdit Siber terkait kasus ini," ujarnya.

Ria Ricis telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 dan menjalani pemeriksaan serta menyerahkan bukti-bukti, Senin, 10 Juni 2024.

"Beliau membuat laporan pada 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Ade Ary.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More