Polisi Tangkap Pengancam sekaligus Pemeras Ria Ricis, Ternyata Warga Cipayung
Selasa, 11 Juni 2024 - 14:26 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada artis Ria Ricis .
"Pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan. "Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria Ricis diduga mengalami pengancaman sekaligus penyebaran foto dan video pribadinya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor yakni Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami Subdit Siber terkait kasus ini," ujarnya.
Ria Ricis telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 dan menjalani pemeriksaan serta menyerahkan bukti-bukti, Senin, 10 Juni 2024.
"Beliau membuat laporan pada 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Ade Ary.
Lihat Juga: Ria Ricis Klarifikasi dan Minta Maaf soal Moana Kelewat Gemas pada Azura, Anak Atta Halilintar
"Pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan. "Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria Ricis diduga mengalami pengancaman sekaligus penyebaran foto dan video pribadinya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor yakni Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami Subdit Siber terkait kasus ini," ujarnya.
Ria Ricis telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 dan menjalani pemeriksaan serta menyerahkan bukti-bukti, Senin, 10 Juni 2024.
"Beliau membuat laporan pada 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Ade Ary.
Lihat Juga: Ria Ricis Klarifikasi dan Minta Maaf soal Moana Kelewat Gemas pada Azura, Anak Atta Halilintar
(jon)
tulis komentar anda