Sediakan PSK, Izin Karaoke Venesia Terancam Dicabut
Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:10 WIB
TANGERANG - Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mencabut izin operasional Karaoke Venesia yang digerebek Bareskrim Mabes Polri karena menyediakan layanan prostitusi.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang Sofyan mengaku, geram dengan beroperasinya Karaoke Venesia karenaselama masa perpanjangan PSBB ke-8 ini semua tempat hiburan, karaoke, massage, dan pariwisata di Kota Tangsel masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. "Imbauannya baik secara langsung maupun melalui edaran, sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tidak melanggar," kata Dadang, kepada SINDOnews di BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (20/8/2020).
Tidak hanya itu, Pemkot pun pun sudah audiensi dengan para pengusaha tempat hiburan tersebut agar mematahui aturan yang tengah dijalankan, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dadang pun tidak mau main-main kepada para pengusaha nakal yang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi ini. Apalagi, sampai ada kluster baru Covid-19.
"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Bahkan sampai pada pencabutan izin dan penutupan. Terkait sanksi, kita koordinasikan dengan OPD, sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya. (Baca: Karaoke Venesia Sediakan Jasa Prostitusi, Satu Pemandu Lagu Rp1,3 Juta per Voucher)
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, razia Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City, tadi malam dilakukan oleh Mabes Polri dan pihaknya tak terlibat."Mabes Polri. Saya lagi di Bogor," ujarnya.
Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bermoduskan eksploitasi seksual, saat perpanjangan PSBB. Tempat hiburan untuk orang dewasa ini juga ternyata telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Tempat ini juga diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita diduga PSK sistem vocer Rp1,3 juta.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang Sofyan mengaku, geram dengan beroperasinya Karaoke Venesia karenaselama masa perpanjangan PSBB ke-8 ini semua tempat hiburan, karaoke, massage, dan pariwisata di Kota Tangsel masih belum diperbolehkan untuk beroperasi. "Imbauannya baik secara langsung maupun melalui edaran, sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tidak melanggar," kata Dadang, kepada SINDOnews di BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (20/8/2020).
Tidak hanya itu, Pemkot pun pun sudah audiensi dengan para pengusaha tempat hiburan tersebut agar mematahui aturan yang tengah dijalankan, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dadang pun tidak mau main-main kepada para pengusaha nakal yang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi ini. Apalagi, sampai ada kluster baru Covid-19.
"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Bahkan sampai pada pencabutan izin dan penutupan. Terkait sanksi, kita koordinasikan dengan OPD, sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya. (Baca: Karaoke Venesia Sediakan Jasa Prostitusi, Satu Pemandu Lagu Rp1,3 Juta per Voucher)
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, razia Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City, tadi malam dilakukan oleh Mabes Polri dan pihaknya tak terlibat."Mabes Polri. Saya lagi di Bogor," ujarnya.
Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bermoduskan eksploitasi seksual, saat perpanjangan PSBB. Tempat hiburan untuk orang dewasa ini juga ternyata telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Tempat ini juga diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita diduga PSK sistem vocer Rp1,3 juta.
(hab)
tulis komentar anda