Tunjangan Hari Tua Tak Kunjung Dibayarkan, Pensiunan Datangi Kantor ASDP
Rabu, 29 Mei 2024 - 22:42 WIB
JAKARTA - Sejumlah pensiunan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) mendatangi Kantor ASDP di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan karena Tunjangan Hari Tua (THT) yang tidak kunjung dibayarkan pihak ASDP beberapa tahun ini.
Salah seorang perwakilan pensiunan Muhamad Amin Sholeh mengatakan, kedatangannya ke Kantor ASDP menuntut klaim THT Bumiputera kepada Manajemen ASDP. Sebab THT merupakan hak para pensiunan. Menurut dia, paling lama satu bulan setelah pensiun sudah dibayarkan, namun sampai kini tidak kunjung dibayarkan.
"ASDP harus bertanggung jawab karena hal ini merupakan kebijakan direksi sesuai KD.50/PA.209/ASDP-2002 tentang tunjangan hari tua," ujar Amin, Rabu (29/5/2024).
Amin menjelaskan saat masih bertugas atau bekerja mereka melaksanakan tugas dengan baik dan benar dan membayar premi THT setiap bulan dengan cara gaji dipotong setiap bulannya.
"Kami setia dan siap dimutasi ke seluruh Indonesia demi membesarkan perusahaan, kami juga meminta kepada ASDP karena sudah pensiun THT dibayarkan. Seharusnya THT dibayarkan ASDP satu bulan setelah pensiun," jelas Amin.
Amin menyebut hingga Desember 2023 total pensiunan yang belum mendapat pembayaran oleh ASDP sekitar 353 orang. Sedangkan angka yang harus dibayarkan ASDP berbeda-beda antara Rp25-35 juta per orang, tergantung dari jabatannya saat pensiun.
"Sekarang mereka sudah pensiun, saat masih bekerja kita dipotong gaji Rp100.000-200.000 setiap bulannya, ya tinggal hitung saja berapa tahun kita bekerja di ASDP, makanya kita meminta hak kita," katanya.
Senada, Capten Mardani yang sudah mengabdi di PT ASDP selama 30 tahun mengaku sampai saat ini haknya belum di bayarkan oleh ASDP. Saat mendatangi Kantor ASDP, dirinya bersama sejumlah pensiunan hanya ditemui Manager SDM ASDP Satrio dan Vice Presiden Optimalisasi Manajemen Pelabuhan Yani.
Salah seorang perwakilan pensiunan Muhamad Amin Sholeh mengatakan, kedatangannya ke Kantor ASDP menuntut klaim THT Bumiputera kepada Manajemen ASDP. Sebab THT merupakan hak para pensiunan. Menurut dia, paling lama satu bulan setelah pensiun sudah dibayarkan, namun sampai kini tidak kunjung dibayarkan.
"ASDP harus bertanggung jawab karena hal ini merupakan kebijakan direksi sesuai KD.50/PA.209/ASDP-2002 tentang tunjangan hari tua," ujar Amin, Rabu (29/5/2024).
Amin menjelaskan saat masih bertugas atau bekerja mereka melaksanakan tugas dengan baik dan benar dan membayar premi THT setiap bulan dengan cara gaji dipotong setiap bulannya.
"Kami setia dan siap dimutasi ke seluruh Indonesia demi membesarkan perusahaan, kami juga meminta kepada ASDP karena sudah pensiun THT dibayarkan. Seharusnya THT dibayarkan ASDP satu bulan setelah pensiun," jelas Amin.
Amin menyebut hingga Desember 2023 total pensiunan yang belum mendapat pembayaran oleh ASDP sekitar 353 orang. Sedangkan angka yang harus dibayarkan ASDP berbeda-beda antara Rp25-35 juta per orang, tergantung dari jabatannya saat pensiun.
"Sekarang mereka sudah pensiun, saat masih bekerja kita dipotong gaji Rp100.000-200.000 setiap bulannya, ya tinggal hitung saja berapa tahun kita bekerja di ASDP, makanya kita meminta hak kita," katanya.
Senada, Capten Mardani yang sudah mengabdi di PT ASDP selama 30 tahun mengaku sampai saat ini haknya belum di bayarkan oleh ASDP. Saat mendatangi Kantor ASDP, dirinya bersama sejumlah pensiunan hanya ditemui Manager SDM ASDP Satrio dan Vice Presiden Optimalisasi Manajemen Pelabuhan Yani.
tulis komentar anda