Bujang Lapuk Cabuli 11 Anak di Bogor, Modusnya Kasih Diskon Sewa Sepeda Listrik
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:43 WIB
JAKARTA - Pria berusia 55 tahun yang populer disapa Abah Oyan ditangkap polisi di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Pemilik rental sepeda listrik itu diduga mencabuli 11 anak di bawah umur.
"Terkait dengan perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur, sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan cabul Abah Oyan ini kepada orang tua. Dari situ, orang tua melapor ke Polresta Bogor Kota.
"Pelaku ini kelahiran 1969, sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik. Anak-anak ini (korban) datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda listrik. Nah 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," kata Bismo.
Modus yang dilakuan pelaku adalah memberikan diskon waktu penyewaan sepeda listrik. "Pelaku iming-imingnya pada saat itu karena (anak-anak) meminjam atau menyewa sepeda listrik itu agak lama. Biasanya satu jam dengan harga Rp15.000 itu menjadi 1 jam 30 menit, bonus waktu peminjaman," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota AKP Komang kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Pelaku mencabuli korban dengan cara mencium hingga memenang alat kelamin. Para korbannya rata-rata masih berusia 9 sampai 10 tahun.
"Anak-anak mengadu kepada orang tuanya si Abah Oyan melakukan hal tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksan, motif pemilik rental sepeda listrik itu karena nafsu. Sebab, pelaku diketahui belum menikah sehingga nafsu terhadap para korban.
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Terkait dengan perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur, sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan cabul Abah Oyan ini kepada orang tua. Dari situ, orang tua melapor ke Polresta Bogor Kota.
"Pelaku ini kelahiran 1969, sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik. Anak-anak ini (korban) datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda listrik. Nah 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," kata Bismo.
Modus yang dilakuan pelaku adalah memberikan diskon waktu penyewaan sepeda listrik. "Pelaku iming-imingnya pada saat itu karena (anak-anak) meminjam atau menyewa sepeda listrik itu agak lama. Biasanya satu jam dengan harga Rp15.000 itu menjadi 1 jam 30 menit, bonus waktu peminjaman," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota AKP Komang kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Pelaku mencabuli korban dengan cara mencium hingga memenang alat kelamin. Para korbannya rata-rata masih berusia 9 sampai 10 tahun.
"Anak-anak mengadu kepada orang tuanya si Abah Oyan melakukan hal tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksan, motif pemilik rental sepeda listrik itu karena nafsu. Sebab, pelaku diketahui belum menikah sehingga nafsu terhadap para korban.
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(abd)
tulis komentar anda