Korlantas Polri Wacanakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun 2025

Jum'at, 24 Mei 2024 - 17:38 WIB
Korlantas Polri mewacanakan nomor SIM diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Korlantas Polri mewacanakan nomor SIM diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut rencananya berlaku tahun 2025.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.



" InsyaAllah wacana tahun depan. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.



"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More