Pemkot Depok Perketat Izin Study Tour, Wajib Koordinasi dengan Disdik hingga Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:35 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Foto/Dok SINDOnews/Binti Mufarida
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris, per Senin, 13 Mei 2024.

"Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," bunyi poin pertama SE dikutip, Selasa (14/5/2024).

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," tambahnya.





Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

"Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian," bunyi poin ketiga.

"Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan. Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan," sambungnya.

Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis. "Aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat izin kegiatan study tour hingga perpisahan pelajar buntut kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Diketahui belasan nyawa melayang imbas kecelakaan maut tersebut 9 di antaranya merupakan pelajar dan satu orang guru.

"Sangat memperketat, kalau enggak layak ya enggak bisa. Enggak diizinin suruh pulang demi keselamatan anak anak kita," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat ditemui di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Selasa (14/5/2024).

Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terdapat 9 pelajar, satu guru, dan satu warga lokal meninggal dunia. Sedangkan puluhan pelajar lainnya luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terkini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakan maut tersebut dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More