Sudin Tenaga Kerja Gelar Mediasi Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Hak-hak Diberikan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:04 WIB
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan dari Nursiyah. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo , Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan dari Nursiyah. Nursiyah adalah pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Ia kini sedang menjalani masa tahanan atas laporan pihak perusahaan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.





"RPA Perindo yang mendampingi Nursiyah kami menuntut hak-hak Nursiyah sesuai UU yang berlaku Kami sudah menyerahkan dokumen terkait. Perusahaan meminta waktu untuk mediasi ke dua pada 27 Mei 2024," ujar Jeannie, Senin (13/5/2024).

Ia berharap agar berbagai hak dari Nursiyah tetap dibayarkan oleh pihak perusahaan di mana ia bekerja selama ini.

"Kami berharap hak-hak dari Nursiyah tetap dibayarkan. Misalnya Jamsostek, pesangon, dan hak-hak lain yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan, ratusan juta yang harus dibayarkan perusahaan. Apabila pihak perusahaan mengabaikan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas Jeannie.

Jeannie menyebabkan pihaknya tetap mendampingi korban dengan mengunjungi di Rutan Pondok Bambu. Ia melihat ironis di mana Nursiyah terpisah dengan anaknya yang masih balita, padahal ada hak-hak perempuan yang harus diperjuangkan.

"Perusahaan bisa menjerat Nursiyah dengan tuduhan penggelapan, tapi hak-hak pekerja dari Nursiyah harus dibayarkan. Mereka tidak mempunyai data tertulis soal status pekerja dari Nursiyah semuanya lisan. Ini yang tadi RPA Perindo pertanyakan. Jadi tidak jelas perusahaan ini pembukuannya. Ada draf yang harus dibayarkan oleh perusahaan," tambah Jeannie.



Ia menegaskan proses mediasi akan terus dilakukan sampai dengan tuntutan. Di mana apa yang menjadi hak Nursiyah harus dibayarkan oleh pihak perusahaan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More