Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah, Kini Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account!
Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:00 WIB
Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak daerah melalui melalui Virtual Account, berikut langkah-langkah, yuk langsung disimak:
1. Buka pajakonline.jakarta.go.id
2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya
3. Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri
4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan
5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan.
Di dalam halaman Pop-Up ini terdapat 2 metode, yaitu “Berdasarkan Kode Bayar” dan “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”.
♦ Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklist “Berdasarkan Kode Bayar”, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih Sumber Tagihan "Terasosiasi Dengan NIK" atau "Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD", lalu pilih "Jenis Pajak", kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.
1. Buka pajakonline.jakarta.go.id
2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya
3. Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri
4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan
5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan.
Di dalam halaman Pop-Up ini terdapat 2 metode, yaitu “Berdasarkan Kode Bayar” dan “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”.
♦ Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklist “Berdasarkan Kode Bayar”, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih Sumber Tagihan "Terasosiasi Dengan NIK" atau "Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD", lalu pilih "Jenis Pajak", kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.
tulis komentar anda