Dilaporkan ke Polisi, Komika Gerallio Dianggap Lakukan Pencemaran Nama Baik

Senin, 13 Mei 2024 - 07:34 WIB
Komika asal Sukabumi Gerallio atau Gerall Saprilla dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan bahasa isyarat. Foto/Instagram.
JAKARTA - Komika asal Sukabumi Gerallio atau Gerall Saprilla dilaporkan ke polisi. Hal itu lantaran Gerallio diduga melakukan pelecehan bahasa isyarat saat membuat konten prank dan diunggah diakun medsos miliknya itu.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki dugaan kasus pelecehan bahasa tersebut. "Laporannya dua hari lalu, Jumat 10 Mei 2024 dengan pelapor M Andika Panji, korban komunitas tulis @idhola, dan terlapor akun Instagram @gerallio," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat, Senin (13/5/2024).

Menurut Ade, Gerallio dilaporkan oleh komunitas tuli lantaran perbuatannya yang menirukan gerakan isyarat dinilai telah melecehkan bahasa isyarat. Peniruan bahasa isyarat itu dilakukan Gerallio saat dia membuat konten prank dan mempostingnya di akun medsos miliknya itu. "Terlapor telah memposting video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya," tuturnya.



Adapun video unggahan itu sempat dikomentari oleh pelapor dan pelapor sempat meminta Gerallio membuat permintaan maaf. Komentar tersebut berbunyi 'Kok Bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi'.

Namun, bukannya meminta maaf, Gerallio justru tak kunjung merespon komentar tersebut. Saat Gerallio memberikan balasan atas komentar pelapor, Gerallio hanya menganggapnya seolah tak penting.

"Namun, komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'Lebih ke gak Penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade lagi.

Perbuatan Komika Gerallio itu dilaporkan ke polisi dengan sangkaan tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More