Kenapa Klinik Aborsi Ilegal Bisa Tumbuh Subur? Ini Kata Komnas Perlindungan Anak
Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:28 WIB
JAKARTA - Pengungkapan klinik aborsi ilegal yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bukan kali pertama. Sebelumnya pada Februari lalu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap sebuah klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, berulang kalinya pengungkapan kasus aborsi ilegal dikarenakan hukuman yang diberikan masih cukup ringan. Padahal, tersangka klinik aborsi dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah merampas hak hidup secara paksa. . (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)
“Kalau boleh, tambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Aborsi, karena definisi perlindungan anak itu anak di bawah 18 tahun sejak janin, sekalipun dia punya hak hidup. Karena sejak di kandungan, sekalipun anak-anak, punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ujarnya, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam Video)
Dia menegaskan, aborsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hidup seseorang secara paksa. "Harusnya polisi Ini patut dibongkar jaringannya. Ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini, sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap," tegasnya. (Baca juga: Diduga Hasil Aborsi, Kuburan Janin 3 Bulan Hebohkan Warga Pondok Aren)
Menurutnya, masih banyak jaringan yang hingga saat ini bermain dalam bisnis ilegal tersebut. Sebab banyak juga masyarakat yang melakukan perbuatan ilegal tersebut. “Saya mau para pelaku diekspos ke publik biar semuanya juga mengetahuinya,” tukasnya.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, berulang kalinya pengungkapan kasus aborsi ilegal dikarenakan hukuman yang diberikan masih cukup ringan. Padahal, tersangka klinik aborsi dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah merampas hak hidup secara paksa. . (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)
“Kalau boleh, tambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Aborsi, karena definisi perlindungan anak itu anak di bawah 18 tahun sejak janin, sekalipun dia punya hak hidup. Karena sejak di kandungan, sekalipun anak-anak, punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ujarnya, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam Video)
Dia menegaskan, aborsi merupakan kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hidup seseorang secara paksa. "Harusnya polisi Ini patut dibongkar jaringannya. Ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini, sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap," tegasnya. (Baca juga: Diduga Hasil Aborsi, Kuburan Janin 3 Bulan Hebohkan Warga Pondok Aren)
Menurutnya, masih banyak jaringan yang hingga saat ini bermain dalam bisnis ilegal tersebut. Sebab banyak juga masyarakat yang melakukan perbuatan ilegal tersebut. “Saya mau para pelaku diekspos ke publik biar semuanya juga mengetahuinya,” tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda