Taruna Tewas Dianiaya Senior, Ketua Umum PP KMHDI Desak Kemenhub Copot Kepala STIP
Minggu, 05 Mei 2024 - 15:17 WIB
JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencopot Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Termasuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang berujung meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika.
Ketua Umum KMHDI Wayan Darmawan menegaskan, harus ada langkah cepat dari kepolisian dan Kemenhub mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus kekerasan ini sudah keempat kalinya terjadi di STIP.
Jika tidak, sama dengan melegalkan kasus kekerasan didunia pendidikan. ā€¯Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali di STIP," kata Darmawan, Minggu (5/5/2024).
Darmawan meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi mahasiswa, untuk bersama-sama melakukan langkah konkret dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di dunia pendidikan.
"Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelajar dan mahasiswa di Indonesia," katanya.
Darmawan kembali meminta Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot Kepala STIP atas kelalaiannya mendidik taruna. "Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot kepala STIP atas kelalaiannya mendidik dan membentuk karakter taruna di STIP, terlebih kasus ini bukan kali pertama," ujarnya.
Seperti diketahui seorang taruna asal Bali bernama Putu Satria Ananta Rustika dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 3 Mei 2024 pagi. Kuat dugaan bahwa kematian tersebut akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior.
Ketua Umum KMHDI Wayan Darmawan menegaskan, harus ada langkah cepat dari kepolisian dan Kemenhub mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus kekerasan ini sudah keempat kalinya terjadi di STIP.
Jika tidak, sama dengan melegalkan kasus kekerasan didunia pendidikan. ā€¯Pihak berwenang harus segara melakukan langkah-langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai menganggap kasus kekerasan berbasis senioritas merupakan hal normal dalam sekolah kedinasan, terlebih ini sudah sampai 4 kali di STIP," kata Darmawan, Minggu (5/5/2024).
Darmawan meminta agar pelaku kekerasan, terutama yang diduga kuat terkait dengan senioritas untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dari segi hukum, kasus seperti ini harus ditangani dengan serius. Pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
Baca Juga
Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi mahasiswa, untuk bersama-sama melakukan langkah konkret dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di dunia pendidikan.
"Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelajar dan mahasiswa di Indonesia," katanya.
Darmawan kembali meminta Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot Kepala STIP atas kelalaiannya mendidik taruna. "Kemenhub harus melakukan evaluasi dan mencopot kepala STIP atas kelalaiannya mendidik dan membentuk karakter taruna di STIP, terlebih kasus ini bukan kali pertama," ujarnya.
Seperti diketahui seorang taruna asal Bali bernama Putu Satria Ananta Rustika dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 3 Mei 2024 pagi. Kuat dugaan bahwa kematian tersebut akibat dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang senior.
(cip)
tulis komentar anda