Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Jukir Minimarket yang Memaksa Minta Uang
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:54 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan menindak tegas juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir secara paksa kepada pengunjung minimarket. Sebab parkir di minimarket sesuai peraturan tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Nah ini kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi di minimarket tadi dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (2/5/2024).
Syafrin menjelaskan setiap tempat usaha yang membuat konsumen datang termasuk minimarket wajib memiliki fasilitas parkir. Namun perihal kebijakan pengenaan tarif parkir tergantung kebijakan tempat usaha masing-masing. Peraturan di minimarket menyebutkan parkir gratis. "Seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan pihak minimarket," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di minimarket seusai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok 'Calon Wali Kota' yang mengunggah keberadaan Juru Parkir liar di mini market dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.
Pro kontra terjadi di kolom komentar video unggahan di media sosial. Ada yang menyebutkan bahwa membayar parkir sepeda motor di minimarket sebesar Rp2.000 tidak akan membuat seseorang miskin.
Namun adapula netizen yang kontra karena penghasilan yang didapatkan juru parkir minimarket dari pungutan liar cukup besar dan bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta apabila di lokasi-lokasi ramai dan strategis.
Selain itu netizen mengeluhkan keberadaan jukir yang hanya muncul seusai pemilik sepeda motor keluar dari minimarket dan kemudian meniup pluit dan meminta uang parkir. [Carlos Roy Fajarta]
"Nah ini kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi di minimarket tadi dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (2/5/2024).
Syafrin menjelaskan setiap tempat usaha yang membuat konsumen datang termasuk minimarket wajib memiliki fasilitas parkir. Namun perihal kebijakan pengenaan tarif parkir tergantung kebijakan tempat usaha masing-masing. Peraturan di minimarket menyebutkan parkir gratis. "Seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan pihak minimarket," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di minimarket seusai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok 'Calon Wali Kota' yang mengunggah keberadaan Juru Parkir liar di mini market dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.
Pro kontra terjadi di kolom komentar video unggahan di media sosial. Ada yang menyebutkan bahwa membayar parkir sepeda motor di minimarket sebesar Rp2.000 tidak akan membuat seseorang miskin.
Namun adapula netizen yang kontra karena penghasilan yang didapatkan juru parkir minimarket dari pungutan liar cukup besar dan bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta apabila di lokasi-lokasi ramai dan strategis.
Selain itu netizen mengeluhkan keberadaan jukir yang hanya muncul seusai pemilik sepeda motor keluar dari minimarket dan kemudian meniup pluit dan meminta uang parkir. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
tulis komentar anda