Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
Siluet ASN dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Dewan Kota/Dewan Kabupaten juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). Apa saja tugasnya?

Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu, juga diatur dalam UU DKJ yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Diketahui, UU DKJ ini juga sudah diundangkan pada hari dan tanggal yang sama dengan penandatangan oleh Presiden Jokowi.

Dalam Bab I angka 11 UU DKJ disebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.





Selanjutnya, ketentuan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Bab V, tepatnya Pasal 17.

Pasal 17 ayat (1) berbunyi: Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Ayat (2) pasal ini mengatur tentang tugas Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Adapun tugasnya sebagai berikut:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Wali kota/Bupati;

b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More