Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
c. memberi masukan kepada Wali kota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;

d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan

e. menyusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.



Bagaimana komposisi Dewan Kota? Jawabannya ada di ayat (3), yakni Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.

Selanjutnya, Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hal ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4).

Terakhir, dalam Pasal 17 ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Demikian ulasan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang ada dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More