RPA Perindo Beri Pendampingan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Polres Jakut
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:10 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/3/2024).
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mendampingi korban bersama keluarganya ke ruang SPKT dan ruang PPA.
"Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara," ujar Amriadi.
RPA Perindo dijelaskan dia, akan mendampingi dari proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara hingga proses hukum selesai dan pendampingan psikologis.
"Korban yang kita dampingi memahami bahwa RPA Perindo memberikan pendampingan perlindungan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Amriadi.
Pihaknya menjelaskan korban diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi, saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," jelas Amriadi.
Setelah membuat laporan ke kepolisian dan ditangani penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara, korban akan mendapatkan layanan dari kepolisian untuk menuju ke rumah sakit terkait penanganan psikologis dan visum.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mendampingi korban bersama keluarganya ke ruang SPKT dan ruang PPA.
"Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara," ujar Amriadi.
RPA Perindo dijelaskan dia, akan mendampingi dari proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara hingga proses hukum selesai dan pendampingan psikologis.
"Korban yang kita dampingi memahami bahwa RPA Perindo memberikan pendampingan perlindungan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Amriadi.
Pihaknya menjelaskan korban diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi, saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," jelas Amriadi.
Setelah membuat laporan ke kepolisian dan ditangani penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara, korban akan mendapatkan layanan dari kepolisian untuk menuju ke rumah sakit terkait penanganan psikologis dan visum.
tulis komentar anda