Kronologi Pengungkapan Penampungan TKI Ilegal di Apartemen Kalibata dari Laporan Suami Korban
Senin, 18 Maret 2024 - 19:56 WIB
JAKARTA - Polisi menggerebek apartemen yang dijadikan tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal . Kasus ini terungkap usai suami salah satu korban melapor.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan penggerebakan dilakukan di salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2024) lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari stakeholder yakni BP3MI Jabar bahwa ada 1 keluarga dalam hal ini suami salah satu korban calon pekerja migran yang akan diberangkatkan melapor ke BP3MI Jabar, menginformasikan istrinya inisial IF dipekerjakan ke Arab Saudi,” ujar Yossi, Senin (18/3/2024).
BP3MI kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di Apartemen Kalibata City.
“Ternyata bukan saja IF yang saat itu ditampung di Apartemen Kalibata melainkan ada 7 orang lainnya yang juga ditempatkan atau ditampung di Apartemen Kalibata yang tengah dipersiapkan keberangkatan ke Arab Saudi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DA dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan penggerebakan dilakukan di salah satu apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2024) lalu.
Baca Juga
“Kami mendapatkan informasi dari stakeholder yakni BP3MI Jabar bahwa ada 1 keluarga dalam hal ini suami salah satu korban calon pekerja migran yang akan diberangkatkan melapor ke BP3MI Jabar, menginformasikan istrinya inisial IF dipekerjakan ke Arab Saudi,” ujar Yossi, Senin (18/3/2024).
BP3MI kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di Apartemen Kalibata City.
“Ternyata bukan saja IF yang saat itu ditampung di Apartemen Kalibata melainkan ada 7 orang lainnya yang juga ditempatkan atau ditampung di Apartemen Kalibata yang tengah dipersiapkan keberangkatan ke Arab Saudi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DA dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda