Pungli Rp15 Juta Urus Pengukuran Lahan, Oknum ASN di Tangsel Disanksi Teguran
Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:56 WIB
TANGSEL - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan berinisial MD hanya diberi sanksi teguran setelah diketahui menarik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di wilayah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Praktik Pungli itu diungkap oleh korban berinisial DH (48). Dalam kesaksiannya, dia menyebut telah menyetor Rp15 juta kepada MD sebagai syarat pengurusan pengukuran lahan miliknya seluas 86 meter.
Korban buka suara setelah tak ada kejelasan atas hasil pengukuran lahan yang diajukan sejak Maret 2023. Pihak kelurahan lantas menggelar mediasi. Konsekuensinya, MD pun diberi sanksi ringan berupa teguran. "Sudah dikasih teguran," kata Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, Sabtu (16/03/24).
Fiqri menjelaskan, kasus tersebut kini telah selesai melalui mediasi. Fiqri tak membeberkan lebih jauh mengenai pungutan yang dilakukan anak buahnya itu. "Sudah selesai mereka berdua. Uang 15 (juta) itu saya nggak tahu. Yang pasti selesai udah," ucapnya.
Fiqri juga membantah keterangan yang disampaikan MD kepada korban jika dirinya turut menerima pembagian uang Rp15 juta itu. "Dipastikan sepeserpun saya nggak menerima uang itu. Buktinya mana saya menerima uang?," tandasnya.
Praktik Pungli itu diungkap oleh korban berinisial DH (48). Dalam kesaksiannya, dia menyebut telah menyetor Rp15 juta kepada MD sebagai syarat pengurusan pengukuran lahan miliknya seluas 86 meter.
Korban buka suara setelah tak ada kejelasan atas hasil pengukuran lahan yang diajukan sejak Maret 2023. Pihak kelurahan lantas menggelar mediasi. Konsekuensinya, MD pun diberi sanksi ringan berupa teguran. "Sudah dikasih teguran," kata Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, Sabtu (16/03/24).
Baca Juga
Fiqri menjelaskan, kasus tersebut kini telah selesai melalui mediasi. Fiqri tak membeberkan lebih jauh mengenai pungutan yang dilakukan anak buahnya itu. "Sudah selesai mereka berdua. Uang 15 (juta) itu saya nggak tahu. Yang pasti selesai udah," ucapnya.
Fiqri juga membantah keterangan yang disampaikan MD kepada korban jika dirinya turut menerima pembagian uang Rp15 juta itu. "Dipastikan sepeserpun saya nggak menerima uang itu. Buktinya mana saya menerima uang?," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda