Massa Aksi Perempuan Geruduk Istana Membubarkan Diri

Jum'at, 08 Maret 2024 - 13:06 WIB
Massa aksi Perempuan Indonesia Geruduk Istana mulai membubarkan diri dari kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Foto/Giffar
JAKARTA - Massa aksi Perempuan Indonesia Geruduk Istana mulai membubarkan diri dari kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Mereka membubarkan diri pada pukul 12.11 WIB.

Sebenarnya, massa akan beraksi di depan Istana Merdeka. Namun, karena tak diberi akses, para peserta aksi melakukan orasinya di Silang Monas, samping Patung Kuda.

Sebelum membubarkan diri, ratusan perempuan melakukan aksi simbolik suara perempuan suara penentu dengan poster yang berisikan kritikan kepada pemerintah. Poster lalu dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan 'Suara Perempuan'.



"Itu tuntutan selama ini cuma cawe-cawe Jokowi biar perempuan nyoblos. Tapi aksi ini kita mau menunjukkan suara perempuan bukan itu, tapi untuk keberlangsungan bangsa dan lain-lain," kata Koordinator Lapangan Ajeng di atas mobil komando.

Sebelumnya, Koordinator Aksi Aliansi Perempuan Indonesia Mutiara Ika mengungkapkan tuntutan dari aksi Perempuan Indonesia Geruduk Istana yang dilakukan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional .

Para peserta aksi menuntut tiga poin penting yakni salah satunya untuk meminta pemerintah dan negara agar menegakkan demokrasi dan supremasi hukum yang kuat.

"Pertama, kami bersikap untuk dan menuntut untuk pemerintah dan negara kita untuk menegakkan demokrasi dan supremasi hukum," kata Ika.

Selanjutnya, mereka juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan kebijakan-kebijakan yang memang bisa menyejahterakan perempuan Indonesia, di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Juga mencabut segala kebijakan yang justru memiskinkan perempuan seperti UU Cipta Kerja," ucap Ika.

Terakhir, pemerintah harus segera menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat. "Kami menuntut diusut tuntasnya berbagai pelanggaran HAM berat baik masa lalu dan juga sekarang, yang seharusnya itu adalah orang yabg terduga, orang yang dia punya kaitan berat dengan pelanggaran HAM masa lalu itu harus diadili, harus dibawa ke pengadilan HAM," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More