KJP Plus dan KJMU Tuai Polemik, DPRD DKI Ungkap Anggaran Dipotong Biang Masalah
Rabu, 06 Maret 2024 - 21:01 WIB
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Heru Budi menjelaskan pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.
"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.
Meskipun demikian, Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya.
"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," kata Heru Budi.
Lihat Juga: Terakhir 8 Oktober, Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Heru Budi menjelaskan pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.
"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.
Meskipun demikian, Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya.
"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," kata Heru Budi.
Lihat Juga: Terakhir 8 Oktober, Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta
(kri)
tulis komentar anda