Soal RUU DKJ, DPR Pastikan Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Senin, 04 Maret 2024 - 23:34 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan Gubernur DKI Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu merespons progres pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara, Kalimantan.
"Perlu saya tegaskan pembahasan dalam RUU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama yakni Gubernur DKI akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (4/3/2024).
Hal ini ditegaskan Dasco sekaligus menepis isu adanya informasi yang menyatakan pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Dia menyatakan bahwa itu adalah hal keliru.
Sebab, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
Menurut Dasco, pemerintah dan DPR telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.
"Jadi sebelum reses DPR telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur DKI akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," ucapnya.
"Perlu saya tegaskan pembahasan dalam RUU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama yakni Gubernur DKI akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (4/3/2024).
Hal ini ditegaskan Dasco sekaligus menepis isu adanya informasi yang menyatakan pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Dia menyatakan bahwa itu adalah hal keliru.
Sebab, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
Menurut Dasco, pemerintah dan DPR telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.
"Jadi sebelum reses DPR telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur DKI akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda