Pelarian ART Yuni Terhenti Usai Gasak Uang Majikan, Diciduk di Tempat Hiburan
Senin, 04 Maret 2024 - 15:32 WIB
JAKARTA - Polisi menciduk asisten rumah tangga (ART) Yunita Sari lantaran menggasak uang majikannya sebesar Rp73 juta lebih di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Usai menggasak uang, ART Yuni kabur ke sejumlah daerah untuk menghindari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil diciduk di sebuah tempat hiburan.
"Pelaku ditangkap di Bekasi, ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke. Pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Tangerang, kita cari ternyata sudah berpindah ke daerah Bandar Lampung, lalu lari ke Bekasi, jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo pada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, ART Yuni diciduk polisi di kawasan Bekasi beberapa waktu lalu usai menggasak uang milik majikannya, Muhammad Al Jufri yang berprofesi sebagai penceramah agama. Setidaknya, ART Yuni yang baru bekerja selama 1 bulan di rumah korban itu berhasil menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih dari 3 ATM dengan bank berbeda-beda.
"Keterangan tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar hutang. ATM itu dia ambil dari dalam rumah dan dalam mobil," tuturnya.
Sujarwo menerangkan, pelaku yang tahu tanggal lahir majikannya itu lantas mencoba-coba membuka pin ATM yang diambilnya dengan tanggal ulang tahun sang majikan. Setelah berhasil, ART Yuni lalu menguras isi ATM tersebut.
"ART ini baru bekerja (di rumah korban selama 1 bulan), dia bekerja sebagai ART melalui penyalur salah satu kenalan korban," katanya.
Sementara itu, korban Muhammad Al Jufri menambahkan, pihaknya sejatinya sempat ingin menyelesaikan persoalan itu sacara kekeluargaan. Dia juga sudah meminta ART Yuni mengembalikan uang yang digasaknya itu, hanya saja ART Yuni malah memilih kabur.
"Dia janji mau mengembalikan sehingga kami tak melanjutkan ke polisi karena mau jalan damai, dia nangis-nangis janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang ya sudah besok kamu kembalikan, tak tahunya dia kabur," katanya.
"Pelaku ditangkap di Bekasi, ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke. Pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Tangerang, kita cari ternyata sudah berpindah ke daerah Bandar Lampung, lalu lari ke Bekasi, jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo pada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, ART Yuni diciduk polisi di kawasan Bekasi beberapa waktu lalu usai menggasak uang milik majikannya, Muhammad Al Jufri yang berprofesi sebagai penceramah agama. Setidaknya, ART Yuni yang baru bekerja selama 1 bulan di rumah korban itu berhasil menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih dari 3 ATM dengan bank berbeda-beda.
"Keterangan tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar hutang. ATM itu dia ambil dari dalam rumah dan dalam mobil," tuturnya.
Sujarwo menerangkan, pelaku yang tahu tanggal lahir majikannya itu lantas mencoba-coba membuka pin ATM yang diambilnya dengan tanggal ulang tahun sang majikan. Setelah berhasil, ART Yuni lalu menguras isi ATM tersebut.
"ART ini baru bekerja (di rumah korban selama 1 bulan), dia bekerja sebagai ART melalui penyalur salah satu kenalan korban," katanya.
Sementara itu, korban Muhammad Al Jufri menambahkan, pihaknya sejatinya sempat ingin menyelesaikan persoalan itu sacara kekeluargaan. Dia juga sudah meminta ART Yuni mengembalikan uang yang digasaknya itu, hanya saja ART Yuni malah memilih kabur.
"Dia janji mau mengembalikan sehingga kami tak melanjutkan ke polisi karena mau jalan damai, dia nangis-nangis janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang ya sudah besok kamu kembalikan, tak tahunya dia kabur," katanya.
(abd)
tulis komentar anda