Buntut Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi Dicopot

Senin, 12 Februari 2024 - 14:14 WIB
Sembilan anggota Satreskrim Polres Bogor dicopot karena salah tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto: Dok SINDOnews
BOGOR - Sembilan anggota Satreskrim Polres Bogor dicopot karena salah tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Sudah melaksanakan pemeriksaan terkait itu dan saya sudah copot anggotanya. Ada 9 anggota. Sudah kita copot dari Reskrim," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (12/2/2024).

Pencopotan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan 9 anggota itu telah dikeluarkan pada Jumat 9 Februari 2024.



Rio kembali menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami pasutri. Sebagai pimpinan, dia siap bertanggung jawab atas anggotanya.



Sebelumnya, mobil berisi pasutri dihentikan polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Awalnya penumpang mobil dikira buronan kasus pencurian ternyata salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebutkan peristiwa terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang melakukan operasi penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian minimarket yang terjadi di Rancabungur dengan kerugian mencapai Rp190 juta.

"Tim gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi 7 tersangka," kata Teguh.

Tujuh tersangka yakni MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37). Dalam perjalanannya, polisi telah menangkap 3 orang yakni FF, K, dan D.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More