Warga Pinangsia Keluhkan Keberadaan Kantor Ekspedisi karena Picu Kerusakan Kendaraan

Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:49 WIB
Hasil penelusuran yang dilakukan terhadap kantor pusat ekspedisi tersebut diketahui tidak berizin termasuk kantor yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta No. 8 Komplek Artha Center juga tidak ada izin dari tetangganya.

Hal itu terungkap usai pengurus RT dan warga melaporkan hal ini ke bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui platform JAKI. “Kantornya pusatnya di Lampung, itu pun perizinannya belum keluar dan sedang proses. Sementara di ruko ini, belum terdaftar dan tidak ada izin,” katanya.

Terhadap itu, Jimmy mengaku telah bersurat kepada sejumlah instansi mulai dari kelurahan, DPR RI, Kementerian, Pemprov DKI, Pemkot Jakbar. Termasuk melaporkan melalui aplikasi JAKI. Namun nyatanya, upaya itu belum berbuah hasil. Sejumlah pihaknya belum memberikan penjelasan, termasuk perizinannya.

Camat Tamansari Tumpal Matondang mengatakan akan memediasi kasus itu. Tumpal berencana mengecek lokasi dan meminta Lurah Pinangsia untuk mengatasi. “Secepatnya kami mediasi kasusnya. Tapi kalau bisa bersurat dulu ke kami agar mengetahui sedikit titik masalahnya,” katanya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More