Polres Metro Bekasi Diminta Segera Tahan Tiga Tersangka Pelaku Penipuan Katering
Jum'at, 19 Januari 2024 - 21:59 WIB
Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bks Kota tanggal 08 November 2023, atas nama Sdr. Mas’ud.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH. "Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Hermanto mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif.
"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya ." ucap Hermanto Siahaan.
Hermanto, mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, maka pihaknya akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka kooperatif," ucapnya.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH. "Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Hermanto mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif.
"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya ." ucap Hermanto Siahaan.
Hermanto, mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, maka pihaknya akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka kooperatif," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda