Polres Metro Bekasi Diminta Segera Tahan Tiga Tersangka Pelaku Penipuan Katering
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus penipuan yang mengatasnamakan Satpol PP DKI Jakarta hingga kini tidak kunjung ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota . Padahal ketiganya telah ditetapkan tersangka pada 8 November 2023.
"Ketiganya ini telah dilaporkan dalam kasus penipuan dengan modus dana talangan Catering Satpol PP DKI Jakarta," ucap korban penipuan, Salmon Pangaribuan, Jumat (19/1/2023).
Salmon mengaku menjadi korban saat para tersangka menawarkan untuk bergabung menyediakan dana talangan untuk katering Satpol PP DKI. Adapun keuntungannya mencapai 7% dalam tiap proyek.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dwi Yuwanti Als Bu Ade, Mas'ud dan Eva Hamidah. Adapun modusnya, menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis dana yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua Minggu setelah invoice keluar.
"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP. Sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu dayanya," ucap Salmon.
Salmon mengatakan, untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai, namun pada saat pembayaran kedua mulai tidak lancar. "Karena tidak lancar, akhirnya saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka tersebut mengakuinya," ucap Salmon.
Salmon berharap petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Salmon Pangaribuan bernama Hermanto Siahaan mengatakan, tiga pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Unit IV. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiganya yakni
Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bks Kota tanggal 08 November 2023, atas nama Sdr. Mas’ud.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH. "Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Hermanto mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif.
"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya ." ucap Hermanto Siahaan.
Hermanto, mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, maka pihaknya akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka kooperatif," ucapnya.
"Ketiganya ini telah dilaporkan dalam kasus penipuan dengan modus dana talangan Catering Satpol PP DKI Jakarta," ucap korban penipuan, Salmon Pangaribuan, Jumat (19/1/2023).
Salmon mengaku menjadi korban saat para tersangka menawarkan untuk bergabung menyediakan dana talangan untuk katering Satpol PP DKI. Adapun keuntungannya mencapai 7% dalam tiap proyek.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Dwi Yuwanti Als Bu Ade, Mas'ud dan Eva Hamidah. Adapun modusnya, menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis dana yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua Minggu setelah invoice keluar.
"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP. Sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu dayanya," ucap Salmon.
Salmon mengatakan, untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai, namun pada saat pembayaran kedua mulai tidak lancar. "Karena tidak lancar, akhirnya saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka tersebut mengakuinya," ucap Salmon.
Salmon berharap petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Salmon Pangaribuan bernama Hermanto Siahaan mengatakan, tiga pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Unit IV. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap ketiganya yakni
Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No S. Tap/ 325/XI/2023/Restro Metro Bks Kota tanggal 08 November 2023, atas nama Sdr. Mas’ud.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/327/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i DWI YUWANTI.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor. S/Tap/328/XI/2023/Restro Bks Kota tanggal 08 November 2023 atas nama Sdr/i EVA HAMIDAH. "Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Hermanto mempertanyakan mengapa ketiga tersangka tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif.
"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya ." ucap Hermanto Siahaan.
Hermanto, mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan juga, maka pihaknya akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka kooperatif," ucapnya.
(cip)