Pajak Hiburan di DKI Naik Menjadi 40 Persen, Ketua DPRD Khawatir Banyak PHK

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta menaikkan PBJT untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)" kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Politikus PDIP ini menilai sebaiknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak tersebut kembali dilakukan pengkajian. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.

"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 Tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujarnya.





Lebih lanjut, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Sebab hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.

"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan PBJT atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa sebesar 40 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More