RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK
Senin, 15 Januari 2024 - 21:54 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan oleh pria muda berinisial MA (18) di sebuah apartemen. Remaja tersebut menjalani pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan korban dipaksa berhubungan intim hingga tiga kali, bahkan berujung di sebuah indekos daerah Jakarta Timur. Lantaran terus menerus mengalami pemaksaan tersebut, Amriadi mengatakan korban mengalami trauma secara psikologis sehingga membutuhkan pemeriksaan di LPSK guna mendapatkan perlindungan.
"Jadi korban dijadwalkan untuk di-assessment psikologisnya oleh psikolog di LPSK pada Senin ini. Melalui assessment ini, korban agar mendapatkan perlindungan psikologis, kemudian untuk landasan pengajuan restitusi terhadap pelaku di persidangan nanti," jelas Amriadi di LPSK, Senin (15/1/2024).
Amriadi mengatakan pelaku dan korban saling berkenalan via media sosial Instagram kemudian berujung pada pertemuan. Saat proses pertemuan tersebut, lanjut Amriadi, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga berujung dipaksa untuk berhubungan badan.
"Mereka (pelaku dan korban) ini berkenalan via DM Instagram, akhirnya mereka mengatur agenda pertemuan. Setelah bertemu, korban dijerat untuk mau diajak ke apartemen yang berujung dicekokin minuman keras dan dipaksa untuk berhubungan intim," kata Amriadi.
Amriadi menjelaskan, korban A tersebut mengalami trauma sehingga kesulitan untuk pergi berangkat sekolah. "Korban ini sudah mengalami trauma, kemudian mengalami sakit secara psikologis karena akibat pemaksaan untuk bersetubuh itu korban menjadi terkendala untuk sekolah. Belum lagi dirundung oleh teman-temannya," ujarnya.
Selain sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Amriadi menuturkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan langsung diproses. "Korban ini datang dari masyarakat kelas ekonomi rentan dan miskin, kemudian memiliki pengetahuan hukum yang minim. Untuk itu, kita tengah lakukan pendampingan agar pelaku dapat ditindak secara hukum," tutur Amriadi.
Di sisi lain, Amriadi juga mengungkapkan pelaku melakukan intimidasi kepada korban berupa bujuk rayu agar mau dinikahkan. Sedangkan faktanya, keluarga korban tidak bersedia lantaran korban masih di bawah umur. "Maka dari itu, kita mengajukan perlindungan ke LPSK karena korban diancam agar mau dinikahkan dengan pelaku," tutup Amriadi.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan korban dipaksa berhubungan intim hingga tiga kali, bahkan berujung di sebuah indekos daerah Jakarta Timur. Lantaran terus menerus mengalami pemaksaan tersebut, Amriadi mengatakan korban mengalami trauma secara psikologis sehingga membutuhkan pemeriksaan di LPSK guna mendapatkan perlindungan.
"Jadi korban dijadwalkan untuk di-assessment psikologisnya oleh psikolog di LPSK pada Senin ini. Melalui assessment ini, korban agar mendapatkan perlindungan psikologis, kemudian untuk landasan pengajuan restitusi terhadap pelaku di persidangan nanti," jelas Amriadi di LPSK, Senin (15/1/2024).
Amriadi mengatakan pelaku dan korban saling berkenalan via media sosial Instagram kemudian berujung pada pertemuan. Saat proses pertemuan tersebut, lanjut Amriadi, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga berujung dipaksa untuk berhubungan badan.
"Mereka (pelaku dan korban) ini berkenalan via DM Instagram, akhirnya mereka mengatur agenda pertemuan. Setelah bertemu, korban dijerat untuk mau diajak ke apartemen yang berujung dicekokin minuman keras dan dipaksa untuk berhubungan intim," kata Amriadi.
Baca Juga
Amriadi menjelaskan, korban A tersebut mengalami trauma sehingga kesulitan untuk pergi berangkat sekolah. "Korban ini sudah mengalami trauma, kemudian mengalami sakit secara psikologis karena akibat pemaksaan untuk bersetubuh itu korban menjadi terkendala untuk sekolah. Belum lagi dirundung oleh teman-temannya," ujarnya.
Selain sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Amriadi menuturkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan langsung diproses. "Korban ini datang dari masyarakat kelas ekonomi rentan dan miskin, kemudian memiliki pengetahuan hukum yang minim. Untuk itu, kita tengah lakukan pendampingan agar pelaku dapat ditindak secara hukum," tutur Amriadi.
Di sisi lain, Amriadi juga mengungkapkan pelaku melakukan intimidasi kepada korban berupa bujuk rayu agar mau dinikahkan. Sedangkan faktanya, keluarga korban tidak bersedia lantaran korban masih di bawah umur. "Maka dari itu, kita mengajukan perlindungan ke LPSK karena korban diancam agar mau dinikahkan dengan pelaku," tutup Amriadi.
(cip)
tulis komentar anda