Memalukan, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap karena Cabuli Anak SD
Senin, 08 Januari 2024 - 14:50 WIB
JAKARTA - Seorang pegawai Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. RT tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Saat itu polisi mendapat laporan langsung dari ibu korban. Rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memastikan RT sebagai tersangka kasus tersebut.
“RT dan korban saling kenal, mereka tetangga. Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” ungkap Anton, Senin (8/1/2024).
Pelaku saat itu memanfaatkan korban yang mengunjungi rumahnya. Saat korban datang ke rumahnya, korban pun langsung ditarik ke kamar dan melakukan aksi pencabulan. “Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” tuturnya.
Untuk menutup aksinya, tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Saat itu polisi mendapat laporan langsung dari ibu korban. Rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memastikan RT sebagai tersangka kasus tersebut.
“RT dan korban saling kenal, mereka tetangga. Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” ungkap Anton, Senin (8/1/2024).
Pelaku saat itu memanfaatkan korban yang mengunjungi rumahnya. Saat korban datang ke rumahnya, korban pun langsung ditarik ke kamar dan melakukan aksi pencabulan. “Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” tuturnya.
Untuk menutup aksinya, tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(cip)
tulis komentar anda