Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:21 WIB
"Korban dipukul di kepala menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini, pelaku melakukan kejahatan seksual. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa telepon selular korban. Peristiwa pemerkosaan ini, telah berlangsung selama satu tahun dan polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

"Kami memiliki rekaman CCTV. Cuma kita harus memastikan kembali. Alhamdulillah, kasusnya baru terungkap setelah pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban beberapa bulan lalu," sambung Muharam.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dan atau Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More