2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba Ditangkap di Bekasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 12:28 WIB
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar jaringan narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Hasilnya, dua orang pengedar diamankan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku yang diamankan itu Mutropin (24), dan Peldiyansyah (24)."Kedua pelaku merupakan kurir, dan bandar besarnya adalan napi dengan inisial FAY yang berada di Lapas Salemba," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKP Budi Setiadi, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, terungkapnya jaringan lapas ini berawal dari penangkapan tiga pemakai narkoba di Jalan Mayjen Sotoyo, Cawang Jakarta Timur. Di tempat tersebut petugas menangkap tiga orang pemakai dengan barang bukti sabu tiga bungkus seberat 25 gram. (Baca: Musisi Anji Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya)
Setelah diinterogasi, lanjut Budi, narkoba didapat dari napi dalam Lapas Salemba berinisial FAY. Dari peristiwa itu, Budi membentuk tim dan melakukan pengembangan. Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan kedua pelaku untuk melakukan transaksi di Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku menyepakati melakukan transaksi di Jalan Inspeksi Kalimalang," katanya. Di lokasi, petugas yang melakukan penyamaran sempat terkecoh lantaran adanya sejumlah orang dan kembali menghubungi dua pelaku. Akhirnya dua pelaku memberikan sinyal atau ciri-ciri.
Saat ingin memberikan narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut menyita barang bukti jenis sabu."Dari tangan pelaku disita tiga klip bening berisi sabu dengan masing-masing seberat 25 gram, dua unit handphone,dan satu unit Sepeda Motor Suzuki FU 150 bernomor B 4359 BAA," ucapnya.
Kedua pelaku yang diamankan itu Mutropin (24), dan Peldiyansyah (24)."Kedua pelaku merupakan kurir, dan bandar besarnya adalan napi dengan inisial FAY yang berada di Lapas Salemba," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKP Budi Setiadi, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, terungkapnya jaringan lapas ini berawal dari penangkapan tiga pemakai narkoba di Jalan Mayjen Sotoyo, Cawang Jakarta Timur. Di tempat tersebut petugas menangkap tiga orang pemakai dengan barang bukti sabu tiga bungkus seberat 25 gram. (Baca: Musisi Anji Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya)
Setelah diinterogasi, lanjut Budi, narkoba didapat dari napi dalam Lapas Salemba berinisial FAY. Dari peristiwa itu, Budi membentuk tim dan melakukan pengembangan. Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan kedua pelaku untuk melakukan transaksi di Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku menyepakati melakukan transaksi di Jalan Inspeksi Kalimalang," katanya. Di lokasi, petugas yang melakukan penyamaran sempat terkecoh lantaran adanya sejumlah orang dan kembali menghubungi dua pelaku. Akhirnya dua pelaku memberikan sinyal atau ciri-ciri.
Saat ingin memberikan narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut menyita barang bukti jenis sabu."Dari tangan pelaku disita tiga klip bening berisi sabu dengan masing-masing seberat 25 gram, dua unit handphone,dan satu unit Sepeda Motor Suzuki FU 150 bernomor B 4359 BAA," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda