Dicekal Seumur Hidup, Wanita WNA China Eks Napi Narkoba Tertangkap Buka Salon di Jakut
Senin, 11 Desember 2023 - 20:15 WIB
JAKARTA - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal China berinisial TN (43) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena tidak memiliki paspor. TN nekat memalsukan identitas demi bisa membuka gerai salon kecantikan di kawasan Penjaringan.
Belakangan diketahui jika TN merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba. Pemerintah Indonesia kemudian melakukan pencekalan seumur hidup terhadap TN. Meskipun sudah dicekal namun TN kembali nekat masuk Indonesia dengan berbagai cara.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi menuturkan, TN diduga kuat masuk melalui jalan tikus alias pintu masuk ilegal yang selama ini dilakukan oleh WNA nakal melalui perbatasan Malaysia-Indonesia yang ada di Pulau Kalimantan.
"Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya. Kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat," ujar Sandi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Menurut Sandi, TN merupakan eks narapidana kasus narkotika dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. TN menjalani pidana penjara selama enam tahun di Lapas Perempuan Tangerang.
"Jadi pidana itu dijatuhkan tanggal 11 Juni 2014 . Kemudian setelah menjalani selama 6 tahun lebih, pada tanggal 2 Maret 2021 TN mendapatkan pembebasan bersyarat," ucapnya.
"Kemudian dari Maret sampai Agustus yang bersangkutan mengalami masa bimbingan client di Bapas Timur Utara. Setelah itu dinyatakan bebas. Selanjutnya karena dia orang asing segera dilakukan deportasi," lanjutnya.
Setelah dilakukan deportasi pada 30 Agustus 2022, lanjut Sandi, Imigrasi melakukan penangkalan terhadap TN. Karena TN merupakan eks narapidana kasus narkotika maka penangkalan berlaku seumur hidup.
Belakangan diketahui jika TN merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba. Pemerintah Indonesia kemudian melakukan pencekalan seumur hidup terhadap TN. Meskipun sudah dicekal namun TN kembali nekat masuk Indonesia dengan berbagai cara.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi menuturkan, TN diduga kuat masuk melalui jalan tikus alias pintu masuk ilegal yang selama ini dilakukan oleh WNA nakal melalui perbatasan Malaysia-Indonesia yang ada di Pulau Kalimantan.
"Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya. Kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat," ujar Sandi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Menurut Sandi, TN merupakan eks narapidana kasus narkotika dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. TN menjalani pidana penjara selama enam tahun di Lapas Perempuan Tangerang.
"Jadi pidana itu dijatuhkan tanggal 11 Juni 2014 . Kemudian setelah menjalani selama 6 tahun lebih, pada tanggal 2 Maret 2021 TN mendapatkan pembebasan bersyarat," ucapnya.
"Kemudian dari Maret sampai Agustus yang bersangkutan mengalami masa bimbingan client di Bapas Timur Utara. Setelah itu dinyatakan bebas. Selanjutnya karena dia orang asing segera dilakukan deportasi," lanjutnya.
Setelah dilakukan deportasi pada 30 Agustus 2022, lanjut Sandi, Imigrasi melakukan penangkalan terhadap TN. Karena TN merupakan eks narapidana kasus narkotika maka penangkalan berlaku seumur hidup.
tulis komentar anda