Dicekal Seumur Hidup, Wanita WNA China Eks Napi Narkoba Tertangkap Buka Salon di Jakut

Senin, 11 Desember 2023 - 20:15 WIB
"Tentunya tidak mungkin yang bersangkutan masuk Lagi ke Indonesia. TN kini diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi lantaran disangkakan melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Sandi menjelaskan, penangkapan TN bermula dari adanya laporan masyarakat yang menemukan WNA China membuka gerai salon kecantikan dan kesahatan di kawasan Ruko Centro Metro Broadway Blok A6, Penjaringan, Jakarta Utara.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Saat petugas mendatangi lokasi tempat TN membuka usaha salon kecantikan, petugas menemukan keberadaan tiga orang WNA China. Melihat petugas datang, ketiganya menghindar dan lari ke arah basement.

"Petugas bisa mengamankan tiga orang tersebut, yaitu pertama inisial TN, TY, dan LL. Dari ketiganya petugas meminta untuk memeriksa dokumen, namun hanya TY dan LL yang bisa memperlihatkan dokumennya berupa paspor," ucap Sandi.

Sementara TN kepada petugas mengaku seorang WNA yang sudah dinaturalisasi menjadi WNI dengan menunjukkan foto copy KTP dalam bentuk file PDF di telepon selulernya. Mendapat pengakuan seperti itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

"Tentunya petugas memperdalam identitas tersebut. Lalu ditemukan di sistem informasi kependudukan milik Dukcapil, bahwa NIK yang ada di HP dia adalah milik orang lain, bukan nama dia. Jadi ketahuan di situ," terang Sandi.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More