Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi

Rabu, 06 Desember 2023 - 12:09 WIB
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.

Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More