Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD . Pengamat hukum menilai hal ini merupakan bentuk pelemahan demokrasi.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan gubernur ke depan akan diperjualbelikan.
"Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral Pemilu 2024," ucap Yance saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," katanya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sangat tidak setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.
Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya, yakni:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.
Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan gubernur ke depan akan diperjualbelikan.
"Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral Pemilu 2024," ucap Yance saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," katanya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sangat tidak setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.
Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya, yakni:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.
Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
(zik)