558 Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT Tangsel, Bagaimana Cara Nyoblosnya?
Selasa, 05 Desember 2023 - 14:13 WIB
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu, bagaimana cara mereka mencoblosnya?
Nanti mereka akan didampingi petugas saat memberikan hak suaranya. Total pemilih ODGJ itu masuk DPT dengan kategori pemilih disabilitas.
KPU Tangsel menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria mengatakan, total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 1.022.237 pemilih.
Dari total jumlah DPT di Tangsel, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.
"2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain," ungkapnya.
Nanti mereka akan didampingi petugas saat memberikan hak suaranya. Total pemilih ODGJ itu masuk DPT dengan kategori pemilih disabilitas.
KPU Tangsel menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria mengatakan, total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 1.022.237 pemilih.
Dari total jumlah DPT di Tangsel, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.
"2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain," ungkapnya.
tulis komentar anda