Eksekusi Pengosongan Lahan, Dua Ormas Bersenjata Tajam Bentrok di Tangerang

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:33 WIB
Proses eksekusi pengosongan dan penertiban lahan di Desa Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengakibatkan bentrokan dua ormas, Jumat (7/8/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Proses eksekusi pengosongan dan penertiban lahan di Desa Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengakibatkan bentrokan dua ormas, Jumat (7/8/2020). Bentrokan kedua ormas terjadi persis di depan kantor Kecamatan Pinang.

Salah satu kelompok ormas diketahui berada di pihak yang tidak terima dan menolak eksekusi lahan dengan luas 450.000 meter persegi yang terdiri dari sembilan sertifikat Hak Guna Bangunan (No 1-9).

Kelompok ormas lain adalah berada di sisi pemenang. Kelompok yang tidak menerima eksekusi bertindak lebih beringas dan melakukan penyerangan secara acak.



Sedangkan kelompok ormas yang satunya lagi bersikap lebih menahan diri. Keduanya saling melengkapi diri dengan senjata tajam. Suasana sempat mencekam. Bahkan sempat tersiar kabar akan ada aksi balasan. (Baca juga: Rebutan Lahan Parkir City Park, 2 Ormas Bentrok di Cengkareng)

Camat Pinang Kaonang mengatakan, ada dua ormas yang terlibat bentrok di depan kantornya dan di lapangan. Namun, keributan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan luka, serta kerusakan pada kantornya.

"Ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman. Yang salah satu pihak dimenangkan, dan mereka yang berseteru itu warga Pinang yang saya cintai," kata Kaonang.

Menurut Kaonang, kantor Kecamatan Pinang hanya ketumpuan luapan emosi massa kedua ormas, lantaran saat pagi hari diadakan apel pengosongan lahan oleh pihak PN Tangerang menggunakan alat berat.

"Kecamatan Pinang tidak dipihak manapun, namun memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang," sebut Kaonang. (Baca juga: Imbas Kemacetan, Puluhan Triliun Menguap di Jalan)

Menurut Kaonang, keributan terjadi karena perseteruan antara pihak F yang tidak puas dengan keputusan PN Tangerang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare.

"Pemenangnya seorang individu bernisial D. Bahkan, Kantor Kecamatan Pinang sendiri menjadi bagian lahan yang diperebutkan dalam perseteruan dua kubu tersebut. Jadi ini orang dengan perorangan," tukas Kaonang.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More