Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Jum'at, 24 November 2023 - 17:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Firli mengajukan gugatan dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.





Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.



Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More