Pemprov DKI Sebut Sudah Bayar Seluruh Rapelan Upah PJLP

Selasa, 21 November 2023 - 09:35 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah membayarkan seluruh rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Rapelan upah dibayarkan sesuai UMP 2023. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan telah membayarkan seluruh rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan ( PJLP ). Rapelan upah dibayarkan sesuai UMP 2023.

“Sudah 100% mencairkan rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Michael mengatakan, pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, total 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.





Berikut capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) per Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB:

1. SBPK Jakarta Utara: 100%

Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.

2. SBPK Jakarta Timur: 100%

Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More