Pemprov DKI Sebut Sudah Bayar Seluruh Rapelan Upah PJLP

Selasa, 21 November 2023 - 09:35 WIB
3. SBPK Jakarta Pusat: 100%

Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.

4. SBPK Jakarta Selatan: 100%

Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.

5. SBPK Jakarta Barat: 100%

Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More