Tidak Bermasker, Lima Pengunjung Pasar Warakas Dikenakan Hukuman Sosial

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:04 WIB
Satpol PP Kelurahan Warakas melakukan kegiatan penertiban dan pendisiplinan aturan PSBB Transisi di Pasar Loksem Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas melakukan kegiatan penertiban dan pendisiplinan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Transisi di Pasar Loksem Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, dalam kegiatan ini petugas menemukan beberapa masyarakat tidak memakai masker. "Ada lima warga yang tidak menggunakan masker lalu diberi sanksi membersihkan lingkungan sekitar pasar," Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Berdalih Masker Terjatuh, Pengendara Mobil Adu Mulut dengan Petugas Satpol PP )

Dalam kegiatan ini, Adi menerangkan, jika pelanggar tidak mengenakan masker di wilayahnya mengalami penurunan. "Jumlah pelanggaran terus menurun, namun kami harus tetap menjalankan tugas membangun kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19," tuturnya.

Dengan kegiatan yang Satpol PP lakukan secara berkala ini, Adi sangat berharap masyarakat dapat menjalankan pola hidup sehat. "Untuk kepentingan mereka sendiri. Baik pedagang ataupun pembeli harus saling mengingatkan pentingnya mencuci tangan, menjaga jarak dan yang terpenting menggunakan masker saat berada di luar rumah," ucapnya. (Baca juga; 7,4% Positive Rate COVID-19 Mingguan di Jakarta, Kadinkes: Kita Harus Waspada )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More