Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, 30 Kendaraan di Jalan DI Panjaitan Diberi Teguran

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:01 WIB
Sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta sebagai langkah rem darurat akibat melonjaknya kasus COVID-19 diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta sebagai langkah rem darurat akibat melonjaknya kasus COVID-19 diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Penindakan baru akan diterapkan mulai Senin (10/8/2020).

Meskipun penindakan belum berlaku, namun Satlantas Polres Metro Jakarta Timur tetap memberikan sanksi. Sebanyak 30 pengendara roda empat yang melintas di Jalan DI Panjaitan dikenakan teguran secara lisan. (Baca juga; Mabuk, Pengendara Motor Nekat Masuk Tol JORR )

"Bila dibandingkan hari pertama penerapan ganjil genap, tentu jumlah pelanggaran mulai berkurang. Dengan sosialisasi ini masyarakat sudah banyak yang tahu," kata Panit Uray Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Sigit Kris, Kamis (6/8/2020).



Iptu Sigit menjelaskan, sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan secara masif untuk memberikan kenyamanan pada para pengendara roda empat dan bertujuan agar mereka dapat mentaati peraturan yang kembali diberlalukan.

"Kami maksimalkan sosialisasi di seluruh ruas jalan di Jakarta Timur yang menerapkan peraturan ganjil genap," ujarnya. (Baca juga; 10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang )

Rudi, seorang pengendara roda empat yang diberhentikan petugas menuturkan, masih belum mengetahui informasi penerapan ganjil genap yang kembali diberlakukan. "Iya, saya belum tahu. Kan saat pandemi katanya ditiadakan untuk mengurangi penumpukan penumpang pada transportasi umum," katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More