Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Selasa, 07 November 2023 - 19:18 WIB
"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," jelasnya.
Sementara itu Wartono menuturkan sudah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan ayah Mirna tersebut. Kata dia, mulanya sistem penggajian kepada karyawan berjalan normal.
"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. teman-teman kantor juga kekeluargaan," imbuhnya.
Namun usai kasus kopi sianida menimpa Mirna, kata dia, sistem penggajian di perusahaan mulai tersendat. "Saya juga sempat negor Pak Edi. Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan enggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga. Pak Edi sempat bilang 'entar 3 bulan kemudian akan lancar kembali," ungkapnya.
"Tiga bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian enggak normal. Sampai puncaknya PHK besar-besaran 2018, Februari 21 kantor sudah tutup enggak ada kegiatan," pungkasnya.
Sementara itu Wartono menuturkan sudah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan ayah Mirna tersebut. Kata dia, mulanya sistem penggajian kepada karyawan berjalan normal.
"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. teman-teman kantor juga kekeluargaan," imbuhnya.
Namun usai kasus kopi sianida menimpa Mirna, kata dia, sistem penggajian di perusahaan mulai tersendat. "Saya juga sempat negor Pak Edi. Pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan enggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga. Pak Edi sempat bilang 'entar 3 bulan kemudian akan lancar kembali," ungkapnya.
"Tiga bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih delapan bulan penggajian enggak normal. Sampai puncaknya PHK besar-besaran 2018, Februari 21 kantor sudah tutup enggak ada kegiatan," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda